Palembang – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan. Pemerintah menargetkan seluruh THR dapat diterima sebelum Lebaran.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, mengatakan pencairan THR bagi ASN telah memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini pemerintah daerah tengah memproses tahapan administrasi agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
“THR untuk ASN sudah ada dasar aturannya melalui Peraturan Menteri Keuangan. Kita sedang memprosesnya dan diharapkan sebelum Idulfitri sudah bisa cair,” kata Edward kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Edward menjelaskan, THR tersebut tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
“Besarannya satu bulan gaji, baik untuk PNS maupun PPPK,” ujarnya.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, jumlah ASN yang akan menerima THR tercatat lebih dari 20 ribu orang. Sementara untuk total anggaran yang disiapkan, perhitungannya berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena berkaitan langsung dengan pengeluaran satu bulan penggajian.
Selain ASN, pemerintah daerah juga menyiapkan alokasi anggaran bagi pegawai PPPK paruh waktu. Anggaran tersebut telah dialokasikan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Edward mengatakan, besaran tunjangan bagi PPPK paruh waktu diupayakan setara dengan satu bulan gaji, meskipun mekanisme penganggarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran di tiap OPD.
“Untuk pegawai paruh waktu sudah dialokasikan di OPD masing-masing. Kita upayakan besarannya juga sekitar satu bulan gaji,” jelasnya.













