Palembang – Dalam rangka meningkatkan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palembang kini membuka loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Palembang, kawasan Dekranasda Jakabaring.
Kehadiran loket pelayanan ini ditujukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya warga Jakabaring, Seberang Ulu, dan sekitarnya, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor utama untuk memperoleh informasi dan konsultasi pertanahan. Melalui loket tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan awal seperti permohonan informasi, konsultasi pertanahan, hingga pendampingan terkait proses administrasi pertanahan.
Loket Kantor Pertanahan Kota Palembang di MPP Jakabaring beroperasi setiap hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 –15.00 WIB. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pengunjung yang memanfaatkan kunjungan ke MPP untuk sekaligus berkonsultasi mengenai layanan pertanahan. Seperti pada Rabu (21/01/2026), sejumlah warga tercatat datang untuk berkonsultasi terkait layanan balik nama dan peningkatan hak atas tanah.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Mahyuddin, menyampaikan bahwa pembukaan loket ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau dan responsif.
“Kami ingin memastikan layanan pertanahan semakin dekat dengan masyarakat. Dengan hadirnya loket di MPP Jakabaring, warga khususnya di wilayah Seberang Ulu tidak perlu jauh-jauh lagi. Cukup datang ke MPP, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi, konsultasi, dan arahan terkait urusan pertanahan secara cepat dan nyaman,” ungkap Mahyuddin pada Rabu (21/01/2026).
Ia menambahkan, keberadaan loket ini juga diharapkan mampu memperluas penyebaran informasi pertanahan kepada masyarakat serta membantu memberikan kepastian prosedur sebelum pengurusan layanan lanjutan di kantor pertanahan.
Melalui inovasi layanan ini, Kantor Pertanahan Kota Palembang berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara lebih efektif, efisien, dan transparan. (*)













