Palembang – Kantor Pertanahan Kota Palembang menyerahkan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2025 di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, pada Kamis (22/01/2026). Dalam kesempatan itu, panitia ajudikasi PTSL kembali mengingatkan warga agar selalu menjaga sertipikat dan fisik bidang tanahnya.
Sebanyak 35 lembar sertipikat elektronik diserahkan kepada masyarakat peserta PTSL dari sejumlah RT dan RW. Dalam kesempatan ini, panitia ajudikasi PTSL Kantah Kota Palembang mengingatkan kepada warga agar senantiasa menjaga fisik tanah dan sertipikat mereka.
Dijelaskan anggota panitia ajudikasi PTSL Kantah Kota Palembang, M. Ridho Yuliansyah Putra, program PTSL dikhususkan bagi bidang tanah yang belum mempunyai sertipikat.
“Jadi bapak ibu yang sudah dapat sertipikat ini untuk menjaganya. Bukan menjaga sertipikatnya saja, tapi tanahnya agar dipagar atau dipatok,” ungkapnya.
Lanjut Ridho, himbauan untuk menjaga bidang tanah juga turut dijelaskan dalam sertipikat.
“Di sini sudah dijelaskan di dalam sertipikat ini, dilarang mengganggu fungsi alam dan mengubah bentuk alam serta wajib memeliharanya,” tandasnya.
Penyerahan sertipikat program PTSL disambut antusias pihak kelurahan. Cik Bar, Lurah 36 Ilir, mengungapkan pihaknya telah mensosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui RT dan RW setempat. Meski demikian, masih banyak kendala yang ditemui di lapangan, salah satunya mengenai kelengkapan berkas alas hak.
“Masih banyak berkas yang belum lengkap. Untuk kelengkapan berkas yang kurang contoh SPH (surat pengakuan hak) yang belum lengkap, maka kami lengkap,” ujarnya.
Selanjutnya, dirinya berharap program PTSL dapat berlanjut di tahun 2026 mengingat masih banyaknya potensi tanah yang belum terdaftar.
“Harapan kami ke depan pihak BPN mengadakan lagi program PTSL di kelurahan ini sehingga yang belum terbit hari ini bisa diterbitkan di tahun depan,” tukasnya.
Kehadiran program PTSL dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu penerima sertipikat, Marleni, warga 36 Ilir merasa bersyukur karena adanya sertipikat menjadi bukti kepemilikan yang sah atas tanah.
“Senang sekali, tidak terlalu banyak biaya. Jadi tanah itu memang hak milik diri sendiri,” kata dia.
Kantah Kota Palembang akan melanjutkan program PTSL di tahun 2026, dengan lokasi pelaksanaan diprioritaskan pada kelurahan yang masih cukup banyak terdapat bidang tanah belum terdaftar.













