Palembang – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNA maupun PPPK di lingkungan Pemkot Palembang. Alasannya, mulai besok, Rabu, 11 Maret 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan.
Di mana Wali Kota Palembang telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 13 tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber APBD tahun 2026 di lingkungan Pemkot Palembang.
Adapun pedoman teknis tersebut mempedomani ketentuan yang ada pada peraturan pemerintah PP nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2026.
“THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, wali kota dan wakil walikota, ketua, wakil ketua, dan angota DPRD, serta pegawai BLUD di lingkungan Pemkot Palembang,” kata Ratu Dewa, Selasa, 10 Maret 2026.
Adapun besaran THR per pegawai adalah 1 bulan gaji dan 1 bulan TPP/TPG. Pembayaran mulai dilaksanakan Rabu 11 maret 2026. Jadi mulai tanggal tersebut silahkan SKPD menyampaikan permintaan pembayaranya (SPM) THR ke BPKAD.
“Untuk pembayaran THR ini alokasi anggarannya sebesar Rp 149 miliar untuk 23 ribu pegawai, dan 52 orang pejabat negara,” katanya.













