
Urban ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel memastikan batas minimal Zakat dan Fidya. Standar Fidyah minimal memberi makan fakir miskin sebanyak Tiga kali sehari sedangkan zakat fitrah sendiri beragam karena disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Standar fidyah menimal memberi makan fakir miskin sebanyak 3 kali sehari, atau sebanyak hari yang ditinggalkan dengan harga yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan sehari-hari,” kata ketua Baznas Sumsel, Najib Haitami di ruang rapat Baznas Sumsel, Selasa (14/5).
Orang yang diharuskan membayar Fidyah adalah orang yang sakit tak ada harapan sembuh, atau orang tua yang telah berusia lanjut. “Orang yang wajib membayar Fidyah dan wajib Qolbu adalah ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan anaknya,” jelasnya.
Untuk zakat fitrah yang wajib dibayar oleh setiap muslim minimal 2.5 kg, atau diganti dengan uang minimal sebesar Rp 25.000, atau sesuai dengan harga kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Besaran zakat fitrah dan Fidyah ini berlaku bagi masjid/mushola di Sumsel tahun 1440 H atau 2019 M, dan zakat fitrah disalurkan kepada 8 ashnaf dan diutamakan kepada fakir dan miskin,” pungkasnya.