Palembang – Diduga melarikan uang pembayaran COD Customer, karyawan berprofesi sebagai sopir berinisial MA dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa, 17 Maret 2026.
Korban atau pelapor, Riatri Anggraini (39) merupakan bos dari terlapor MA ini mengatakan bahwa, kejadian ini di Jalan Torpedo, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning, Palembang, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang setoran perusahaan sebesar Rp6,3 juta yang tidak disetor terlapor ke perusahaan dan sampai saat ini terlapor tidak mengembalikan uang serta tidak bisa dihubungi lagi.
Diceritakan Riatri bahwa, perusahaan kita baru berjalan 1 bulan Usaha Jaya Inti Cargo dan terlapor merupakan karyawannya ini driver yang biasa mengantarkan paket.
“Di awal tahun Februari memang terlapor sudah sering menggunakan uang COD, hanya saja nilai nominal masih kecil,” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan bahwa, menjelang lebaran ini sebanyak tiga paket dilarikan COD sekitar 6,3 juta.
“Modusnya terlapor menggunakan laporan di sistem yang pertama barang dikatakan serut, di luar dari wilayah antaran jadi langsung dikirim ke gudang, kemudian kedua barang tadi terlapor mengatakan yang punya barang tidak ada dirumah lagi liburan,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah kami cek di sistem dan beberapa hari tidak ada cerita, kami kontak langsung dengan konsumen ternyata katanya sudah dibayar TF di kurir dan barang sudah diterima.
“Kami mengetahui aksi terlapor ini pada tanggal 11 Maret kemarin, dan saat ditemui pulang kerja kami langsung bertemu dan karena khawatir mobil dilarikan makanya mobil kami ambil dan terlapor sendiri mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Lebih jauh katanya, membuat perjanjian untuk terlapor mengembalikan uang karena uang akan disetor ke kantor.
“Perjanjian kami terlapor mengambil uang 12 Maret, tidak taunya sudah melarikan diri dari rumah dan dihubungi tidak aktif lagi, dapat nomor keluarga terlapor ternyata ditelpon lepas tangan,” ucap dia.
Dari pengakuan terlapor tersebut, uang yang dipakai untuk keperluan sehari hari lebaran. Dan berjanji akan mengambilkan uang setoran COD Customer namun tidak dibayar juga sampai saat ini dan diduga melarikan diri.
Dengan melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan, Pasal 488 UU 1/23 atau 486 KUHP berharap terlapor ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.
Sementara itu, KA SPKT Pamapta 1, Ipda Hendra Yuswoyo, mengatakan laporan korban telah diterima di SPKT, selanjutnya laporan akan diteruskan Kasat Reskrim untuk proses penyidikan.







