Palembang — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, persoalan tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat di Sumatera Selatan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mencatat puluhan laporan pekerja terkait hak mereka yang belum terpenuhi.
Kepala Disnakertrans Sumsel, Indra Bangsawan, mengungkapkan hingga 15 Maret 2026 pihaknya telah menerima 23 pengaduan yang berasal dari 20 perusahaan di berbagai daerah.
“Mayoritas laporan yang masuk terkait THR yang tidak dibayarkan,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Dari total aduan tersebut, sebanyak 14 laporan menyebutkan THR tidak dibayarkan sama sekali. Sementara 4 laporan mengeluhkan nominal yang tidak sesuai ketentuan, dan 5 lainnya terkait keterlambatan pembayaran.
Wilayah Palembang menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 8 aduan dari 8 perusahaan. Rinciannya, empat kasus THR tidak dibayar, tiga tidak sesuai aturan, dan satu terlambat dibayarkan.
Selain Palembang, laporan juga datang dari sejumlah daerah lain seperti Musi Rawas dan Ogan Komering Ilir yang masing-masing mencatat empat aduan. Disusul Banyuasin, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Lahat, Muara Enim, hingga Ogan Komering Ulu.
Indra menjelaskan, seluruh laporan yang masuk saat ini sedang ditindaklanjuti. Dari total aduan, dua di antaranya telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
“Kami berupaya mempercepat penyelesaian agar hak pekerja bisa segera terpenuhi,” katanya.
Disnakertrans Sumsel juga membuka berbagai kanal pengaduan, baik secara langsung maupun daring, untuk memudahkan pekerja melaporkan pelanggaran yang mereka alami.
Berikut ini laporan pengaduan THR di Sumsel:
1. Palembang: 8 laporan
2. Mura: 4 laporan
3. OKI: 4 laporan
4. Banyuasin: 2 laporan
5. Ogan Ilir: 1 laporan
6. Muba: 1 laporan
7. Lahat: 1 laporan
8. Muara Enim: 1 laporan
9. OKU: 1 laporan













