Menu

Mode Gelap

News

Kejati Geledah KSOP Palembang, Bukti Dugaan Korupsi Sungai Lalan Disita

badge-check


Uang yang disita Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Palembang. Foto : Dok Kejati Sumsel Perbesar

Uang yang disita Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Palembang. Foto : Dok Kejati Sumsel

Palembang – Penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kini menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Palembang guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungutan jasa pemanduan kapal.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp28,4 juta yang tersimpan dalam tiga amplop, beberapa amplop bekas uang, satu unit telepon genggam, serta dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti handphone, uang Rp28,4 juta, beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap penting dan berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain, yakni rumah saksi YK dan mess saksi B yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KSOP Klas I Palembang. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bernilai tinggi, di antaranya empat unit handphone, emas seberat 275 gram, uang tunai Rp367 juta, serta satu unit motor gede Harley-Davidson.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pengaturan lalu lintas pelayaran yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemandu tugboat saat melintas di wilayah Sungai Lalan. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan dua perusahaan pelayaran, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024.

Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta per perjalanan. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah, sehingga menimbulkan potensi keuntungan ilegal yang diperkirakan mencapai Rp160 miliar.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan tim penyidik menilai perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

“Penyidik kini masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang terjadi selama periode 2019 hingga 2025,”kata dia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Uji Coba CFD dan CFN Tumbuhkan UMKM dan Disambut Antusias Warga Palembang

12 April 2026 - 14:44 WIB

Uji Coba CFD dan CFN di Palembang Sukses, Warga Antusias dan UMKM Menggeliat

12 April 2026 - 12:11 WIB

Dukung Car Free Night, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo

11 April 2026 - 11:30 WIB

Perusahaan Swasta di Muba Wajib Lapor Kepesertaan BPJS Jasa Konstruksi

11 April 2026 - 10:46 WIB

Sidang Gelar Perkara Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Sebut Bukti Kasus Dosen UMP Belum Kuat

10 April 2026 - 23:01 WIB

Trending di News