Menu

Mode Gelap

News

Sidang Gelar Perkara Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Sebut Bukti Kasus Dosen UMP Belum Kuat

badge-check


Penasihat Hukum dosen UMP, A Rilo Budiman (kanan) didampingi rekannya. Foto : Istimewa Perbesar

Penasihat Hukum dosen UMP, A Rilo Budiman (kanan) didampingi rekannya. Foto : Istimewa

Palembang – Suasana gelar perkara di Polrestabes Palembang mendadak memanas saat pembahasan kasus yang melibatkan dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). Perbedaan tajam dalam pandangan hukum antar pihak bahkan sempat membuat situasi nyaris ricuh sebelum akhirnya kembali kondusif.

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, didampingi Wakasat Kompol Iwan Gunawan, turut dihadiri jajaran Kanit serta penyidik Unit PPA. Forum tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara pihak pelapor dan terlapor yang sama-sama bersikukuh dengan sudut pandangnya masing-masing.

Ketegangan memuncak ketika pihak pelapor melalui kuasa hukumnya hampir melakukan aksi walk out dari ruangan. Situasi tersebut dipicu oleh perbedaan interpretasi terhadap fakta dan alat bukti yang dipaparkan dalam forum. Namun, aparat kepolisian sigap mengendalikan keadaan sehingga proses gelar perkara tetap berjalan hingga selesai secara profesional.

Dari sisi terlapor, Penasihat Hukum dosen UMP, A Rilo Budiman, menilai hasil gelar perkara justru menunjukkan lemahnya alat bukti yang diajukan. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut dinilai belum memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau melihat fakta yang ada, bukti masih sangat lemah. Kami berkeyakinan perkara ini tidak cukup unsur untuk diteruskan,” ujarnya yang didampingi rekannya Axel, Kamis (9/4/2026).

Rilo juga menekankan prinsip dasar dalam hukum pidana bahwa kebenaran harus didukung bukti yang kuat, bukan sekadar dugaan. Ia mengingatkan bahwa status pelapor tidak serta-merta membuktikan kebenaran, begitu juga terlapor belum tentu bersalah.

Meski sempat diwarnai dinamika panas, seluruh pihak sepakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pihak kuasa hukum pun menyatakan kepercayaan kepada penyidik agar mengambil keputusan secara objektif dan adil.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pelecehan yang melibatkan HM disebut bertambah. Salah satu pelapor berinisial PD (21) mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan saat bimbingan skripsi pada 2 Oktober 2025 lalu. Saat ini, seluruh laporan masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Klarifikasi isu STNK untuk pembelian BBM Subsidi

4 September 2026 - 08:10 WIB

Kementerian PKP Dorong Pemkot Palembang Percepat Pengetasan Kawasan Kumuh

3 September 2026 - 19:49 WIB

Kemunculan Beruang di Perkebunan Hebohkan Warga Lubuk Binjai, Lubuklinggau, BKSDA Dilibatkan

3 September 2026 - 19:42 WIB

RM Bank BRI Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Take Over Kredit Rp2,14 Miliar

3 September 2026 - 18:24 WIB

JP Morgan Bullish Terhadap Saham BBRI, Ini Alasannya

3 September 2026 - 18:12 WIB

Trending di News