Palembang — Pemprov Sumsel mempertegas sikap terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih nekat melintasi jalan umum. Tak sekadar teguran, sanksi berat hingga pencabutan izin usaha kini disiapkan bagi perusahaan yang tetap melanggar aturan.
Asisten I Pemprov Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan di lapangan, di mana masih terdapat angkutan batu bara dari luar daerah yang melintas di wilayah Sumsel dengan berbagai alasan, termasuk untuk kebutuhan pembangkit listrik.
“Jika masih bandel, izin usaha pertambangan bisa dievaluasi bahkan dicabut. Kami akan bersurat ke instansi berwenang,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Sejak awal tahun, pemerintah daerah sebenarnya telah menetapkan larangan tegas terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2026, dengan kewajiban bagi perusahaan untuk menggunakan jalur khusus.
Namun, dalam praktiknya, pelanggaran masih ditemukan di sejumlah wilayah, seperti Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, hingga Musi Banyuasin. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
Apriyadi menegaskan, Pemprov tidak pernah memberikan rekomendasi bagi angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk tim pengawasan khusus yang bertugas memantau aktivitas di lapangan. Kendaraan yang terbukti melanggar akan langsung diminta putar balik. Jika pelanggaran terus berulang, penegakan hukum akan diberlakukan.
“Kami ingin memastikan aturan ini dipatuhi. Tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar,” tegasnya.














