Palembang — Pendekatan baru dalam penegakan hukum mulai diterapkan di Kota Palembang. Seorang terpidana kasus penggelapan tidak menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan menjalani kerja sosial di lingkungan RSUD Bari sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Program ini menjadi salah satu implementasi awal skema plea bargain di Indonesia, yang menitikberatkan pada pemulihan dibanding sekadar pemenjaraan. Dalam pelaksanaannya, terpidana diwajibkan bekerja selama dua jam setiap hari selama dua bulan, dengan tugas utama menjaga kebersihan area rumah sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghapus hukuman, melainkan mengubah bentuknya menjadi lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pelaku tetap menjalani konsekuensi hukum. Bedanya, bentuknya diarahkan agar memberikan manfaat sosial sekaligus memberi kesempatan memperbaiki diri,” ujar Ali Akbar, usai menyerahkan terpidana ke RSUD Bari, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, setelah menyelesaikan kewajiban kerja sosial setiap hari, terpidana tetap diperbolehkan kembali ke rumah. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlanjutan kehidupan sosial pelaku.
“Skema plea bargain sendiri tidak berlaku untuk semua kasus. Program ini hanya diterapkan pada perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, serta telah menyelesaikan persoalan dengan korban, termasuk pemberian ganti rugi, “kata dia.
Sementara itu, Direktur RSUD Bari Palembang, Dr. Amalia, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kehadiran tenaga tambahan di sektor kebersihan turut membantu operasional rumah sakit, tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
“Kami memastikan pekerjaan yang diberikan sesuai, yakni di area luar seperti taman dan halaman. Sistem absensi dan pengawasan juga dilakukan secara ketat,” jelasnya.















