Sekayu – Bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan keadilan di sektor ketenagakerjaan.
Merespons cepat terbitnya regulasi terbaru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, Bupati Muba mengeluarkan instruksi tegas menyusul diundangkannya Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Ketegasan Bupati: Investasi Harus Sejalan dengan Kesejahteraan
Bupati Muba, HM Toha Tohet menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi di Bumi Serasan Sekate tidak boleh meninggalkan hak-hak dasar para pekerja.
Ia menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan—baik pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya—tanpa terkecuali untuk segera melakukan penyesuaian operasional.
“Investasi yang tumbuh subur di Muba harus berakar pada keadilan. Saya instruksikan kepada seluruh perusahaan untuk tunduk dan patuh pada Permenaker 7 Tahun 2026. Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi soal martabat pekerja kita,” tegas HM Toha.
Ia juga menambahkan bahwa kondusivitas wilayah adalah kunci pembangunan. “Saya tidak ingin ada hak pekerja yang terabaikan karena alasan ketidaktahuan. Semangat Muba Maju Lebih Cepat hanya bisa terwujud jika sektor industri berjalan beriringan dengan kepatuhan regulasi yang tinggi dan perlindungan tenaga kerja yang mumpuni.”
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga AP, memaparkan poin-poin krusial yang harus segera diimplementasikan oleh perusahaan:
1. Pembatasan Jenis Pekerjaan: Perusahaan kini hanya boleh menyerahkan pekerjaan alih daya untuk jenis kegiatan penunjang, seperti layanan kebersihan, keamanan, katering, pengemudi, serta jasa penunjang di sektor migas dan pertambangan.
2. Kewajiban Pencatatan: Perusahaan Alih Daya wajib mencatatkan Perjanjian Alih Daya ke Disnakertrans Muba paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditandatangani.
3. Transparansi Hak: Setiap perjanjian wajib memuat secara tertulis hak-hak pekerja, mulai dari upah, lembur, jaminan sosial (BPJS), K3, hingga pesangon saat berakhirnya hubungan kerja.
4. Tanggung Jawab Renteng: Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab penuh memastikan mitra alih dayanya memenuhi hak-hak pekerja sesuai undang-undang.
5. Masa Transisi: Perjanjian yang sudah berjalan diberikan waktu penyesuaian maksimal 2 (dua) tahun.
“Dengan telah diundangkannya Permenaketrans No 7 Tahun 2026, Kami tidak akan segan bertindak. Melalui koordinasi Disnaketrasn Provinsi Sumatera Selatan bersama sama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, pengawasan ketat akan dilakukan.
Pelanggaran terhadap jenis pekerjaan dapat berujung sanksi berat, mulai dari pembatasan usaha hingga penundaan perizinan,” ujar Sinulingga dengan lugas.
Layanan Konsultasi & Pengaduan
Disnakertrans Muba berkomitmen menjadi jembatan solusi melalui kanal khusus bagi perusahaan maupun pekerja:
• Hotline Hubungan Industrial & Jamsostek: +62 813-6690-0084
• UPTD Pengawas Tenaga Kerja: +62 812-7883-1140
• Alamat Kantor: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Musi Banyuasin, Sekayu.
Pergi ke pasar membeli kemeja,
Jangan lupa beli buah manggis;
Dihari Buruh kita hargai pekerja,
Perusahaan patuh, ekonomi kian manis.
Bumi Serasan Sekate elok menawan,
Membangun daerah sepenuh hati;
Aturan Alih Daya mohon dijalankan,
Muba Maju Lebih Cepat, rakyat pun sejahtera pasti.
#HariBuruh2026 #MayDayMuba #Permenaker7Tahun2026 #AlihDaya #Outsourcing #MubaMajuLebihCepat #DisnakertransMuba









