Lahat – Sorotan terhadap kinerja lingkungan PT Bumi Merapi Energi (BME) kembali menguat setelah perusahaan tersebut memperoleh status PROPER Merah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1581 Tahun 2026.
Predikat tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa kewajiban reklamasi pascatambang belum dijalankan secara optimal, meski aktivitas pertambangan telah berlangsung cukup lama di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Ketua Pemuda Hijau Sumsel, Yusuf, menegaskan bahwa reklamasi bukan kewajiban yang ditunda hingga masa izin berakhir, melainkan harus dilaksanakan secara bertahap seiring dengan aktivitas produksi.
“Reklamasi itu kewajiban yang berjalan paralel dengan kegiatan tambang. Jika diabaikan, kerusakan lingkungan akan terakumulasi dan semakin sulit dipulihkan,” ujarnya.
Ia menilai status PROPER Merah yang disematkan kepada PT BME harus menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk dugaan pelanggaran lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel didesak segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi aktual di area operasional perusahaan.
“DLHP harus turun langsung, bukan hanya melihat laporan administratif. Pastikan apakah kewajiban reklamasi dijalankan atau tidak,” tegasnya.
Selain isu reklamasi, rekam jejak operasional PT BME juga diwarnai sejumlah laporan pencemaran lingkungan. Warga Desa Ulak Pandan, misalnya, mengeluhkan tertimbunnya aliran Sungai Keban dan Sungai Tajo akibat aktivitas disposal overburden.
Dampaknya, sumber air yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian terganggu, bahkan memicu banjir yang merendam kebun warga hingga beberapa meter.
Keluhan lain juga mencakup masuknya lumpur ke lahan perkebunan sejak beberapa tahun terakhir, serta insiden swabakar di area stockpile pada 2023 yang turut memperparah tekanan lingkungan di sekitar wilayah tambang.
Meski berbagai laporan telah disampaikan kepada instansi terkait, masyarakat menilai belum ada langkah penanganan yang signifikan, baik dalam bentuk pemulihan lingkungan maupun kompensasi terhadap warga terdampak.
Di sisi lain, isu tata kelola perusahaan juga ikut menjadi perhatian. Keterkaitan antara pemilik PT BME dengan salah satu pejabat di BUMD Sumsel memunculkan kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan.
Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh proses penunjukan jabatan di BUMD harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Jangan sampai ada irisan kepentingan bisnis yang justru memperlemah pengawasan terhadap perusahaan yang sedang bermasalah secara lingkungan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLHP Sumsel belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.









