Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026. Menariknya, penerima terbanyak tahun ini justru berasal dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya melampaui pegawai negeri sipil (PNS).
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, total penerima gaji ke-13 mencapai 30.588 ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.328 merupakan PPPK, sementara 12.260 lainnya berstatus PNS.
Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan proses pencairan dijadwalkan berlangsung pada rentang 2 hingga 7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pembayaran.
“Penyaluran akan diproses pada minggu pertama Juni. Masing-masing OPD akan mengajukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurut Edward, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel dipastikan memperoleh hak tersebut, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, besaran yang diterima PPPK disesuaikan dengan masa kerja masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
Kepala BPKAD Sumsel Yossi Hervandi menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan hak pegawai sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“PPPK sebanyak 18.328 orang akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran,” katanya.









