PALEMBANG – Seorang perempuan berinisial ML (37), warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, melaporkan suaminya sendiri (MS) ke Polrestabes Palembang setelah diduga menyebarkan video dan foto bermuatan asusila melalui media sosial Facebook.
Laporan tersebut dibuat korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Korban mengaku merasa malu, tertekan, dan dirugikan setelah mengetahui konten pribadi yang menampilkan dirinya tersebar di akun media sosial milik sang suami.
Menurut pengakuan ML, peristiwa itu bermula dari pertengkaran rumah tangga yang telah berulang kali terjadi. Ia menyebut perselisihan kerap dipicu oleh kebiasaan suaminya yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
“Sudah sering kami bertengkar karena masalah itu. Saya sudah tidak tahan lagi,” ujar korban saat membuat laporan, Selasa (2/6/2026).
Puncaknya terjadi ketika korban membuka aplikasi Facebook dan menemukan unggahan video serta foto yang menampilkan dirinya bersama terlapor dalam konten yang bersifat pribadi dan tidak layak untuk konsumsi publik.
Awalnya, korban tidak mengetahui siapa pemilik akun yang mengunggah konten tersebut. Namun setelah ditelusuri, ia menduga akun itu merupakan milik suaminya sendiri.
Penemuan tersebut membuat korban syok. Selain merasa dipermalukan, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat tersebarnya konten yang seharusnya bersifat privat.
“Saya malu dan merasa dirugikan. Karena itu saya memutuskan melapor ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Laporan korban kini telah diterima Polrestabes Palembang dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban sudah diterima dan akan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi akan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten bermuatan asusila melalui media digital.









