Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sunarko menjadi Teradu dalam perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026. Di mana ia terbukti melanggar KEPP karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk Pilkada 2024.
Dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama dalam sebuah rumah indekost pada periode April sampai dengan Agustus 2025. Padahal, Sunarko sudah memiliki keluarga dan istri.
DKPP menilai tindakan Sunarko tidak patut dan tidak pantas karena hingga sidang pemeriksaan perkara ini, ia masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah. DKPP juga menilai Sunarko telah memanfaatkan kuasanya sebagai atasan RJ.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain itu, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima orang calon PPK saat seleksi PPK untuk Pilkada 2024, termasuk kepada RJ. Total pungutan tersebut sebesar Rp5.000.000,-.
“DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam sidang ini, secara keseluruhan DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan dua belas penyelenggara pemilu sebagai teradu dengan amar putusan sebagai berikut: Peringatan (1), Peringatan Keras Terakhir (5), dan Pemberhentian Tetap (2). Sedangkan delapan teradu mendapatkan pemulihan nama baik atau Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.









