OKU SELATAN – Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sri Khodijah (47), di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan di rumahnya sendiri saat memergoki aksi pencurian yang diduga dilakukan seorang siswi SMP.
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban yang berada di lingkungan perumahan SMP Negeri 4 Buay Pemaca, Dusun I, Desa Danau Jayapada, Kecamatan Buay Pemaca, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga memergoki seorang remaja perempuan berinisial YS (16) yang masuk ke dalam rumahnya. Situasi yang awalnya diduga sebagai aksi pencurian berubah menjadi tindak kekerasan mematikan ketika pelaku panik setelah keberadaannya diketahui oleh pemilik rumah, “kata Kapolsek Buay Pemaca, Ipda Redi Saputra, Minggu (14/6/2026).
Redi mengatakan pelaku diduga mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah korban lalu menusukkannya ke bagian perut korban.
“Peristiwa terjadi saat korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada di dalam rumahnya. Diduga karena panik aksinya diketahui, pelaku kemudian melakukan penusukan terhadap korban,” ujar dia.
Meski mengalami luka tusuk serius, Sri Khodijah masih sempat keluar rumah untuk mencari pertolongan. Warga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke RSUD Muaradua sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Palembang karena luka yang dideritanya cukup parah.
Namun setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menduga pelaku belum sempat membawa barang berharga milik korban karena langsung melarikan diri usai melakukan penusukan. Di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Saat ini, jajaran Polsek Buay Pemaca bersama Satreskrim Polres OKU Selatan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
“Petugas juga telah mendatangi rumah orang tua pelaku untuk mengumpulkan informasi. Namun diduga pelaku sudah kabur bersama kedua orang tuanya. Saat ini kami terus melakukan pengejaran,” katanya.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres OKU Selatan sejak 9 Juni 2026. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang mengakibatkan kematian.









