Palembang – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan dokumen pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang berinisial YK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen kapal yang merugikan pengguna jasa pelayaran.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penerimaan uang dari agen kapal dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di perairan Sungai Lalan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima setoran hingga Rp1,296 miliar selama periode Mei hingga Desember 2025.
“Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan terhadap agen kapal lain yang belum dimintai keterangan,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Ketut menjelaskan meski proses pengajuan SPB dan SPOG telah menggunakan sistem elektronik melalui Inaportnet, para agen kapal tetap diminta menghubungi operator maupun petugas terkait agar dokumen mereka segera mendapat persetujuan.
“Setelah dokumen diterbitkan, agen kapal diduga diwajibkan menyerahkan sejumlah uang. Untuk setiap SPB, pungutan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Sementara penerbitan SPOG dikenakan biaya antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, ” kata dia.
Padahal berdasarkan regulasi yang berlaku, layanan penerbitan kedua dokumen tersebut tidak dipungut biaya.
“Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan yang diketahui luas di kalangan agen kapal yang beroperasi di kawasan Sungai Lalan, ” kata dia.
Para agen kapal mengaku tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut. Sebab jika tidak memberikan uang, proses persetujuan dokumen berisiko diperlambat sehingga menghambat aktivitas pelayaran dan menimbulkan kerugian operasional.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 56 saksi dan meminta keterangan dari 27 agen kapal. Pemeriksaan terhadap puluhan agen kapal lainnya masih akan dilakukan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.









