Menu

Mode Gelap

News

Oknum ASN KSOP Palembang Jadi Tersangka Kasus Pungli Kapal yang Melintas di Perairan Sungai Musi

badge-check


Oknum ASN KSOP Palembang Jadi Tersangka Kasus Pungli Kapal yang Melintas di Perairan Sungai Musi Perbesar

Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan seorang aparatur sipil negara pada Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 18 Juni 2026 terhadap YK, yang merupakan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Saat ini, YK diketahui menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang pada periode Mei 2025 hingga Mei 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana dalam rilis resminya menyampaikan, sebelumnya YK telah diperiksa sebagai saksi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Juni 2026 hingga 7 Juli 2026,” ungkap Ketut.

Dalam proses penyidikan perkara ini, kata Ketut tim penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. Selain itu, sebanyak 27 agen kapal telah dimintai keterangan dari total 64 agen kapal yang dijadwalkan akan diperiksa.

Kajati juga memastikan, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap agen kapal yang belum memenuhi panggilan serta melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen yang masih diperlukan.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini diduga bermula dari praktik pungutan liar dalam proses penerbitan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) bagi kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan Sungai Lalan, yang merupakan daerah kerja Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang.

Meskipun layanan penerbitan dokumen tersebut telah dilakukan secara daring melalui sistem Inaportnet, para agen kapal mengaku tetap diwajibkan menghubungi operator Inaportnet Wilker Karang Agung maupun KSOP Kelas I Palembang melalui sambungan telepon atau aplikasi WhatsApp agar permohonan yang diajukan mendapatkan persetujuan atau approval.

Setelah dokumen SPB dan SPOG diterbitkan, para agen kapal diduga diwajibkan menyerahkan sejumlah uang. Untuk penerbitan SPB, besaran pungutan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta setiap kali dokumen diterbitkan.

Sedangkan untuk penerbitan SPOG, para agen kapal diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap dokumen.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan kedua dokumen tersebut tidak dikenakan biaya kepada pengguna jasa.

“Namun praktik pembayaran tersebut disebut telah menjadi kebiasaan yang diketahui secara umum di kalangan agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, uang setoran dari para agen kapal diserahkan secara tunai langsung kepada tersangka maupun melalui staf Wilker Karang Agung.

Para agen kapal mengaku, terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena apabila tidak memberikan uang, proses persetujuan dokumen akan diperlambat atau dipersulit sehingga penerbitan SPB dan SPOG tertunda.

Kondisi tersebut berdampak pada tertahannya aktivitas pelayaran kapal, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi para pemilik kapal karena tidak dapat melanjutkan perjalanan sesuai jadwal.

Dari hasil penghitungan sementara, tersangka YK diduga telah menerima uang setoran dari penerbitan SPB dan SPOG sebesar Rp1.296.000.000 selama periode 1 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025.

“Nilai tersebut, diperkirakan masih dapat bertambah seiring pemeriksaan terhadap seluruh agen kapal yang belum dimintai keterangan,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunker Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sumsel ke Kantor Kecamatan Kelekar Muara Enim

19 Juni 2026 - 19:06 WIB

Tumpukan Uang Rp 219 Miliar Hasil Pengembalian Terdakwa Korupsi Kredit Bank BUMN di Sumsel

19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Polda Sumsel–Bea Cukai Bongkar Jalur Narkoba Tambang, Amankan 11.443 Pil Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

19 Juni 2026 - 17:18 WIB

Gandeng PGRI, PMI Kota Palembang Targetkan 100 Kantong Darah

19 Juni 2026 - 17:13 WIB

Siswi Tikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Menyerahkan Diri ke Polisi

19 Juni 2026 - 16:18 WIB

Trending di News