OKI – Baru sepekan pelaksanaan Operasi Senjata Api Rakitan Ilegal Musi 2026, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan 70 pucuk senjata api rakitan dari tiga lokasi berbeda.
Puluhan senjata yang disita terdiri dari senjata laras panjang dan laras pendek yang diduga dimiliki tanpa izin resmi.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto didampingi Wakapolres Kompol Hamsal mengatakan, pengungkapan dilakukan di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan pada 14 dan 17 Juni 2026 serta di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang pada 16 Juni 2026. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni E (56), AS (38), dan AL (20).
“Sebanyak 70 senjata api rakitan berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi,” kata Eko, Minggu, 21 Juni 2026.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi menegaskan operasi akan terus berlangsung hingga 28 Juni 2026 sebagai upaya menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Eko mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api rakitan tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini merupakan bentuk kesadaran bersama untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten OKI,” ujarnya.









