Palembang – Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan berupa memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan kedua orang WNA tersebut berasal dari Pakistan masing – masing berinsial MUA (30) dan MF (28).
“Kedua WNA asal Pakistan tersebut kita deportasi karena keduanya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ITAS,”ujar Fanny, Selasa (23/6/2026).
Fanny menjelaskan, kedua WNA yang merupakan kakak beradik ini diamankan berawal dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Tim Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) imigrasi Muara Enim pada Kamis (18/6/2026) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut petugas menemukan kedua WNA yang sedang berjalan menuju Rumah Makan Sukajadi,yang beralamat di Jl. Dr M Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Kota Baturaja, Kabupaten OKU,Sumatera Selatan.
“Petugas lalu melakukan pencarian alamat tempat tinggal kedua WNA tersebut yang beralamat di Kost Bunda Ria yang beralamat di Lorong Cermin, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU,Sumsel,”katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kedua WNA asal Pakistan ini menggunakan izin tinggal terbatas Investor dengan sponsor PT MGani Bin Suleman.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua WNA ini menggunakan izin ITAS Investor yang mana WNA berinisial MUA menjabat sebagai direktur PT MGani bin Suleman sementara saudaranya berinsial MF bertugas sebagai staf,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Fanny, keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa maupun izin tinggal.
“Maka dari itu kedua WNA asal Pakistan dikenakan pasal 123 huruf a, Undang – undang No. 6 Tahun 2011 dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Untuk tindakan administratifnya yakni di deportasi dan di masukan dalam daftar penangkalan,”tegasnya.
Saat ini,kata Fanny kedua WNA masih berada di Save House imigrasi dan rencananya besok akan langsung di berangkat ke Jakarta dan langsung deportasi ke negara asal.









