PALEMBANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memperkuat upaya perlindungan anak dan remaja di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 056/SE/DPP-PA/2026, Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, hingga masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak sebagai langkah pencegahan penyebarluasan konten dan kampanye LGBT di ruang digital.
SE yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, M. Zaki Aslam, membenarkan penerbitan kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penguatan sinergi berbagai pihak dalam menjaga ketahanan keluarga sekaligus melindungi anak dan remaja dari pengaruh negatif di era digital.
“Benar, Gubernur Sumsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebarluasan LGBT serta Perlindungan Anak dan Remaja,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan tujuh langkah strategis yang menjadi pedoman pelaksanaan di seluruh wilayah Sumsel.
Langkah pertama adalah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketahanan keluarga, pendidikan karakter, nilai agama, serta norma sosial budaya sebagai fondasi pembentukan generasi muda.
Selanjutnya, keluarga didorong menjadi benteng utama melalui peningkatan komunikasi, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, termasuk dalam penggunaan media sosial dan platform digital.
Peran sekolah juga diperkuat melalui pendidikan karakter, layanan bimbingan konseling, serta program pembinaan peserta didik yang berlandaskan nilai moral, etika, dan budaya bangsa.
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran konten digital yang dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir dan perilaku anak maupun remaja.
Selain itu, layanan konseling dan pendampingan akan diperluas dengan melibatkan perangkat daerah, sekolah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, psikolog, tokoh agama, serta berbagai pihak terkait.
Upaya tersebut juga melibatkan organisasi kemasyarakatan, PKK, Forum Anak, hingga tokoh masyarakat untuk memperkuat edukasi dan ketahanan keluarga di lingkungan masing-masing.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program tersebut.
Pemprov Sumsel menegaskan seluruh langkah dalam surat edaran itu harus dijalankan melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan pembinaan yang konstruktif, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat perlindungan anak, meningkatkan ketahanan keluarga, serta menciptakan generasi muda Sumatera Selatan yang berkarakter, unggul, dan mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman,”kata dia.









