Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang tidak disiplin. Sebanyak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena mangkir dari pekerjaan tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut telah ditetapkan pada awal Juli 2026 setelah melalui proses pemeriksaan dan pembahasan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Palembang, serta mendapat persetujuan dari dirinya.
“Benar, ada empat ASN PPPK yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kedisiplinan sebagai ASN,” ujar Ratu Dewa, Kamis (23/7/2026).
Keempat PPPK tersebut diketahui bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya di lingkungan puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dua OPD lainnya.
Menurut Ratu Dewa, para pegawai itu tidak langsung diberhentikan. Sebelum sanksi dijatuhkan, mereka telah melalui tahapan pembinaan dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 oleh masing-masing instansi.
Namun, meski telah beberapa kali diperingatkan, para PPPK tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan dan bahkan ada yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa memberikan keterangan.
“Mereka sudah beberapa kali diberikan peringatan karena sering tidak masuk kerja dan tidak melakukan absensi. Setelah seluruh tahapan selesai, OPD melaporkan ke BKPSDM untuk diproses melalui berita acara pemeriksaan dan dibahas bersama Inspektorat serta Sekda,” jelasnya.
Ratu Dewa menegaskan bahwa aturan disiplin bagi PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara, termasuk kewajiban hadir dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.
Ia menjelaskan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak memiliki jenjang kepangkatan. Karena itu, ketika pelanggaran sudah masuk kategori berat, sanksi yang dapat dijatuhkan hanya berupa pemberhentian.
“PPPK tidak memiliki jenjang pangkat. Jadi, jika pelanggarannya sudah masuk kategori berat, sanksinya adalah pemberhentian,” tegasnya.









