Gerai baru Indomaret di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, resmi beroperasi sejak Kamis (13/8/2026) meski belum memegang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, kelengkapan PBG merupakan legalitas wajib yang harus dipenuhi sebelum sebuah fasilitas usaha dibuka untuk umum.
Pihak manajemen membenarkan kelengkapan administrasi tersebut masih tertahan.
Deputy Branch Manager Indomaret Palembang, Angga Prasetya, mengonfirmasi bahwa pendaftaran izin gerai tersebut hingga kini masih berjalan.
”Sudah diurus, masih dalam proses,” kata Angga, Minggu (16/8/2026).
Dugaan Kendala Sempadan Sungai
Proses penerbitan izin bangunan ini berpotensi terganjal tata ruang. Bangunan ritel modern tersebut disinyalir berdiri di area batas sempadan sungai, yang secara aturan dapat menggagalkan penerbitan PBG.
Saat dikonfirmasi mengenai kejelasan status legalitas dan dugaan pelanggaran batas wilayah sungai tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Ruslan, memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.
Fakta Kunci Pembukaan Gerai:
* Lokasi Bangunan: Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
* Status Legalitas: Dokumen PBG masih dalam proses pengurusan dan belum resmi terbit.
Waktu Peresmian: Kamis, 13 Agustus 2026.
* Pejabat Hadir: Peresmian dihadiri langsung oleh Camat Pemulutan Selatan, Robinhud.
* Potensi Masalah: Posisi fisik bangunan diduga melanggar zona sempadan sungai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas atau pernyataan resmi dari pemerintah daerah setempat terkait operasional gerai yang mendahului penerbitan izin bangunan tersebut.









