Menu

Mode Gelap

Headline

Ratu Dewa Beri Waktu 30 Hari ke Kadishub Baru untuk Atasi Permasalahan Penerangan Jalan di Palembang

badge-check


Ratu Dewa Beri Waktu 30 Hari ke Kadishub Baru untuk Atasi Permasalahan Penerangan Jalan di Palembang Perbesar

Palembang – Wali Kota Palembang Ratu Dewa melantik Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Ratu Dewa menunjuk Sariansyah Ismail, S.STP., M.Si untuk menggantikan Heriyanto, S.Sos., M.Si.

Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa pesan yang harus menjadi perhatian Plt Kepala Dishub baru. Yakni mengenai lampu jalan, parkir liar, dan kemacetan.

“Penekanan khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan yang baru dilantik untuk disimak dan didengarkan baik-baik. Soal lampu jalan,” kata Ratu Dewa.

“Begitu sudah dilantik saya harapkan Pak Kadis untuk konsolidasi internal. Jalanan gelap bukan hanya soal estetika kota, ini soal nyawa,” sambungnya.

Ratu Dewa, menambahkan setiap sudut jalan yang gelap adalah potensi kecelakaan, kriminalitas, dan potensi kehilangan nyawa warga.

“Saya beri waktu selama 30 hari ini ke depan, untuk memastikan betul seluruh lampu jalan di arteri utama berfungsi paling tidak 100 persen,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan anggaran maupun masalah teknis untuk dilaksanakan.

“Lalu yang kedua, Pak Kadishub. Soal kemacetan. Saya belum mendapatkan progres yang memuaskan saya selama periode hampir 2 tahun,” katanya.

Ratu Dewa bilang, permasalahan kemacetan ini bukan soal takdir, melaikan sebuah kegagalan manajemen.

“Tinggal Pak Kadis lah bagaimana leadership-nya memimpin semua personel yang ada di Dinas Perhubungan,” katanya.

“UPT (Unit Pelayanan Teknis) benar-benar diberdayakan, apabila UPT-nya tidak loyal dan memiliki dedikasi, maupun membangkang kepada Pak Kadis, maka pecat,” lanjut Ratu Dewa.

Oleh karena itu, Ratu Dewa meminta rencana aksi 90 hari ke depan untuk mengurangi titik-titik kemacetan minimal 40 persen.

“Laporkan progresnya setiap Minggu langsung ke saya,” tegasnya.

Lalu masalah ketiga, adalah persoalan parkir liar. Di mana parkir liar merupakan pencurian ruang publik, trotoar, bahu jalan, dan jalur hijau bukan merupakan tempat parkir.

“Saya perintahkan untuk ditindak tegas bagi pelanggar, karena ada hak pejalan kaki, disabilitas, ada hal berkendara roda dua maupun roda empat. Nah itu harus benar-benar tegas dan kita patuhi biar terjamin di masyarakat,” kata Ratu Dewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Peduli Distribusikan Bantuan ke Posko Mandiri Warga, Pastikan Kebutuhan Korban Bencana NTT Terpenuhi

25 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Kejar Hujan di Tengah Karhutla, Sumsel Kembali Siapkan OMC 27-28 Agustus

25 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Ikhtiar Hadapi Karhutla, Herman Deru Gelar Salat Istisqa

25 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Sumsel Butuh 500 Sumur Bor, Prabowo: Ajukan, Akan Saya Kerahkan

24 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Ratu Dewa Ganti Plt Kadishub Palembang, Parkir Liar dan Lampu Jalan Jadi Prioritas

24 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Trending di Headline