Palembang — Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan pers di Palembang kembali digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, tim tergugat menghadirkan Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, untuk meletakkan kedudukan hukum produk jurnalistik secara mendalam.
Dalam persidangan tersebut, Hendrayana menegaskan bahwa kerja jurnalis yang meliput kegiatan resmi—seperti penanganan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan—merupakan bentuk penyampaian fakta peristiwa secara langsung (straight news).
“Hak publik atas informasi faktual dan peran kontrol sosial pers menjadi landasan utama wartawan dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Mekanisme UU Pers Harus Didahulukan
Hendrayana menilai gugatan hukum perdata yang dilayangkan ke pengadilan saat ini tergolong prematur. Pasalnya, proses pengaduan yang diajukan penggugat ke Dewan Pers belum genap satu bulan dan belum melahirkan keputusan final terkait ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Tanggung Jawab Hukum: Sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pertanggungjawaban karya pers berada di tangan Pemimpin Redaksi, bukan wartawan lapangan.
Karakter Berita: Karyanya merupakan straight news dari peristiwa yang benar-benar terjadi, bukan riset investigasi yang membutuhkan pendalaman data lama, ataupun konten buatan content creator.
”Gugatan ini prematur dan belum memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah terjadi pelanggaran etika atau tidak. Sangat keliru jika murni berita peristiwa faktual langsung dibawa ke peradilan,” tegas Hendrayana.
Pengadilan Negeri Belum Berwenang
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Direktur LBH Palembang, Ivan Widodo, menyatakan bahwa keterangan ahli makin mempertegas posisi tergugat.
Lembaga peradilan dinilai belum berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini sebelum seluruh alur penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers tuntas ditempuh.
Penyelesaian sengketa jurnalistik semestinya memprioritaskan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang pers sebelum melangkah ke ranah hukum perdata.









