PALEMBANG – Perkara yang melibatkan anak sebagai korban di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang memasuki tahap penting setelah upaya diversi tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, hingga 22 September 2026, pihak korban menyebut berkas perkara belum diteruskan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang.
Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum pihak korban mengajukan permohonan atensi dan informasi perkembangan perkara. Mereka meminta kepastian mengenai status berkas sekaligus memastikan hak anak korban untuk memperoleh informasi selama proses hukum berjalan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/498/11/2026/SPKT/POLRESTBES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN yang dibuat pada 10 Februari 2026 dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Hingga September, perkara telah berjalan sekitar tujuh bulan.
“Dalam penanganan perkara anak, upaya diversi telah dilakukan pada 28 Agustus 2026. Namun, setelah para pihak menyampaikan kepentingan dan pandangannya, tidak tercapai kesepakatan antara pihak korban dengan pihak Anak yang Berkonflik dengan Hukum,”kata Tim Hukum, Firma Hukum Dedi Hambali dan Rekan, melalui advokat Dewa Rumphas, S.H.,C.CDm dan Rozeino Saputra, S.E., S.H.,C.MSP, Rabu (23/9/2026).
Dewa menyebut, setelah diversi tidak mencapai kesepakatan, proses perkara selanjutnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan hukum acara pidana yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang kami terima saat diversi, perkara selanjutnya akan diproses untuk diteruskan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,”kata dia.
Untuk mengetahui perkembangan terbaru, penasihat hukum pihak korban kembali berkomunikasi dengan penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang pada 18 September 2026. Dari komunikasi tersebut, kuasa hukum memperoleh informasi bahwa berkas perkara telah berada di Kasat Reskrim untuk proses penandatanganan sebelum masuk ke tahapan administrasi dan hukum berikutnya.
“Namun, berdasarkan informasi yang kami diterima hingga surat permohonan tersebut disampaikan, berkas belum diteruskan atau dilimpahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang,”kata dia.
Dewa menegaskan pihaknya memahami dan menghormati kewenangan penyidik serta mekanisme internal kepolisian. Mereka juga menyadari bahwa setiap perkara harus diproses berdasarkan kecukupan alat bukti, kelengkapan administrasi penyidikan, hukum acara pidana dan prosedur internal yang berlaku.
Meski demikian, menurut mereka, hal tersebut tidak menghilangkan hak pihak korban untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai perkembangan perkara yang sedang diproses.
Terlebih perkara tersebut melibatkan anak sebagai korban.
“Karena itu, proses penanganannya dinilai perlu tetap menempatkan perlindungan anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama,”kata dia.
Kuasa hukum juga menegaskan kegagalan diversi bukan berarti perkara berakhir. Dalam suratnya, mereka menyebut tidak tercapainya kesepakatan diversi merupakan bagian dari mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rentang waktu penanganan perkara turut menjadi perhatian. Laporan polisi dibuat pada 10 Februari 2026, sedangkan surat permohonan atensi mencatat perkara telah memasuki 22 September 2026.
Meski demikian, kuasa hukum secara eksplisit menyatakan tidak bermaksud menyimpulkan adanya keterlambatan akibat kesalahan atau kelalaian pihak tertentu. Mereka memahami proses penyidikan memiliki berbagai tahapan pemeriksaan dan administrasi yang harus dipenuhi.
“Namun, setelah perkara berlangsung sekitar tujuh bulan dan diversi tidak mencapai kesepakatan, kami menilai permohonan atensi diperlukan untuk memastikan kepastian proses hukum sekaligus terpenuhinya hak anak korban memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara,”kata dia.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta perhatian terhadap status administrasi berkas setelah gagalnya diversi, termasuk proses penandatanganan yang disebut sedang berlangsung di lingkungan Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Apabila seluruh persyaratan hukum dan administrasi telah terpenuhi, kami meminta proses yang masih diperlukan dapat diselesaikan secara efektif dan proporsional sehingga perkara dapat diteruskan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang sesuai tahapan hukum yang berlaku,”kata dia.
Bahkan pihak korban juga meminta agar melalui penasihat hukum dapat memperoleh informasi perkembangan perkara serta memastikan proses penanganan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kuasa hukum kembali menegaskan permohonan tersebut bukan dimaksudkan sebagai intervensi terhadap penyidikan ataupun untuk mengarahkan hasil perkara. Mereka menyerahkan keputusan mengenai langkah hukum kepada penyidik dan pimpinan Satreskrim berdasarkan alat bukti, kelengkapan berkas, hukum acara dan kewenangan yang dimiliki.









