Palembang – Polda Sumsel dan Polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap kasus yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kini sudah ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan berdasarkan perkembangan penyidikan terdapat 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penegakan hukum tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Sejauh ini ada 50 LP (laporan polisi) dan 43 orang tersangka yang menyebabkan kurang lebih 672,61 hektare luas areal yang terbakar,” katanya.
Menurutnya, dari 50 laporan polisi yang telah ditangani itu seluruhnya telah masuk dalam proses penegakan hukum dengan perkembangan sebanyak 35 perkara dalam tahap penyidikan, 14 perkara Tahap I dan 1 perkara Tahap II.
Polda Sumsel dan Polres jajaran terus mengoptimalkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap kejadian Karhutla, termasuk pendalaman terhadap asal dan penyebab kebakaran, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta penelusuran terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Terhadap perkara yang telah masuk tahap penyidikan dilakukan percepatan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan tuntas,” jelasnya.
Polda Sumsel dan Polres jajaran juga akan terus meningkatkan kegiatan deteksi, penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.









