Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Mahasiswi di Lubuklinggau Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Ayah Kandung di Musala

badge-check


Mahasiswi di Lubuklinggau Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Ayah Kandung di Musala Perbesar

Muratara – Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Sumsel, mengamankan pria berinisial SS (45) dan seorang mahasiswi berinisial DM (22) terkait kasus pembuangan bayi yang diduga hasil hubungan sedarah dari keduanya yang merupakan ayah dan anak.

Kasus ini berawal dari penemuan bayi laki-laki berusia sekitar 4 hari di dalam musala setempat oleh penjaga musala Desa SP-9, Kecamatan Nibung, Muratara pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, mengatakan berbekal laporan masyarakat tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi DM sebagai ibu biologis sang bayi.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih mendalam mengungkap fakta memilukan mengenai identitas ayah biologis bayi tersebut yang berinisial SS, tak lain merupakan ayah kandung dari DM sendiri.

​“Ayah si bayi berinisial SS yang juga merupakan ayah kandung DM. Ayahnya juga kita amankan untuk diperiksa,” ungkap Henry.

​Saat ini, polisi telah mengamankan SS ke Mapolres Muratara guna mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

​“Terkait persetubuhan antara SS dan DM sendiri masih kita dalami, dugaannya ada unsur bujuk rayu dan pengancaman. Selain itu, DM sendiri selama ini tinggal di kos wilayah Lubuklinggau, karena yang bersangkutan kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di sana,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, DM sebelumnya melahirkan bayi tersebut di salah satu Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau pada Senin (28/9/2026). Kemudian, pada Kamis (1/10/2026) dibawa ke daerah Nibung, Muratara.

“Sesampainya di wilayah Nibung, DM diduga sengaja meninggalkan bayinya di musala hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Bayi tersebut kini sementara dititipkan pada warga di sana,” katanya.

​Menurutnya, pemeriksaan intensif terus berjalan untuk melengkapi fakta hukum terkait kronologi serta motif di balik tindakan kedua pelaku.

“Kalau dari pengakuan DM, mereka nekat membuang bayi tersebut karena malu bila diketahui orang,” kata dia.

Adapun keduanya akan dijerat dengan pasal 429 ayat (1) KUHP, ayat (3) Kuhpidana tetang tindak pidana penelantaran anak dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab. Selain itu, SS juga dijerat
percabulan terhadap anak kandung sebagaimana dimaksud dalam pasal 418 ayat (1) KUHP, pasal 419 ayat (2) KUHP, tindak pidana dan atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Sumsel Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Karhutla

2 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Petisi Kabut Asap Sumsel Soroti Lambannya Penanganan Karhutla, Deru Janji Pengobatan Gratis

2 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Ratu Dewa Dorong Ekonomi Syariah di Palembang Tak Sekadar Wacana, Harus Dirasakan Masyarakat

2 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Dampingi Masyarakat Sumatera Barat Kelola Potensi Lokal Menjadi Manfaat Berkelanjutan

2 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Siasat Palembang Redam Lonjakan BBM dan Panen Cabai yang Gagal: Inflasi Terkendali, Turis Tetap Banjir

1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Trending di News