Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Lawan Karhutla, Gubernur Sumsel Janjikan Rp 10 Juta bagi Warga yang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

badge-check


Lawan Karhutla, Gubernur Sumsel Janjikan Rp 10 Juta bagi Warga yang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Perbesar

Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas guna menekan maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gubernur Sumsel Herman Deru mengumumkan imbalan tunai sebesar Rp10 juta bagi warga yang berhasil membekuk oknum pembakar lahan di wilayahnya.

​Inisiatif ini diluncurkan menyusul kian parahnya kepungan kabut asap yang menyelimuti sejumlah kawasan di Sumatera Selatan. Paparan asap pekat tersebut memicu kekhawatiran publik atas potensi lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

​Pengumuman imbalan tersebut disampaikan Deru usai menemui massa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan karhutla dan polusi asap di depan Kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2026).

​Menurut Deru, keterlibatan aktif masyarakat sangat krusial untuk membongkar praktik pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Oleh karena itu, apresiasi dalam bentuk uang tunai siap diserahkan kepada warga yang berhasil menangkap pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib.

​”Yang bisa menangkap pelaku pembakaran lahan, saya kasih reward Rp10 juta,” tegas Deru di hadapan para demonstran.

​Skema apresiasi ini diharapkan mampu memacu keberanian masyarakat untuk ikut serta mencegah dan membongkar aksi pembakaran liar yang merusak lingkungan.

​Langkah Gubernur Sumsel ini memperkuat strategi serupa yang sebelumnya telah digagas oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi. Muchendi lebih dahulu menyiapkan insentif sebesar Rp5 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di kawasan OKI.

​Melalui pemberian insentif ini, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang dirugikan oleh dampak buruk kabut asap, tetapi juga ikut mengambil peran nyata dalam membantu aparat menindak tegas para pelaku karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perluasan Kolam Retensi Simpang Polda Dimulai untuk Bebaskan Palembang dari Banjir

5 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Yayasan Laporkan Wali Kota Pagaralam, Tanah Pesantren Rp210 Juta Jadi Sengketa

5 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Didesak Mahasiswa soal Kabut Asap, Deru Akui Penanganan Karhutla Jadi Evaluasi

5 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Penelantar Lahan Karhutla, Pemkot Palembang Siapkan Perwali

5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Tanggap Bencana Kemarau, Pemkot Palembang Sisir Titik Api dan Garansi Pasokan Air Warga

5 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di News