PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 hingga 31 Oktober 2026. Selama satu bulan pelaksanaan, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 160.801 unit.
Herman Deru mengatakan, capaian tersebut menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang telah memanfaatkan program pemutihan ini. Tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan ini mendapat respons positif. Kami berharap kesadaran untuk membayar pajak kendaraan terus meningkat, bukan hanya ketika ada program pemutihan,” ujar Herman Deru.
Ia juga berharap masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut dapat terus tertib membayar pajak kendaraan pada tahun-tahun berikutnya. Sebab, pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sumsel.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, realisasi pembayaran PKB selama Oktober 2026 mencapai 160.801 unit kendaraan. Angka tersebut bertambah 35.398 unit dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 125.403 unit.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, peningkatan pembayaran PKB tersebut menjadi salah satu indikator tingginya pemanfaatan program pemutihan oleh masyarakat. Selain PKB, peningkatan signifikan juga terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
“Untuk pembayaran PKB, selama Oktober tercatat sebanyak 160.801 unit kendaraan. Sementara pada September sebanyak 125.403 unit. Artinya, ada penambahan 35.398 kendaraan yang melakukan pembayaran dibandingkan bulan sebelumnya,” jelas Rizwan.
Sementara itu, realisasi BBNKB II selama Oktober mencapai 6.495 unit kendaraan. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 4.761 unit dibandingkan September yang hanya tercatat 1.734 unit atau mengalami kenaikan sekitar 275 persen.
Menurut Rizwan, tingginya peningkatan BBNKB II tidak terlepas dari kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas. Fasilitas tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus administrasi kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik yang baru.
“Antusiasme masyarakat juga terlihat dari peningkatan pengurusan balik nama kendaraan bekas. Dengan adanya pembebasan BBNKB II, masyarakat mendapatkan kemudahan untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan tanpa dikenakan bea balik nama,” katanya.
Ia menambahkan, berakhirnya program pemutihan pada 31 Oktober 2026 menjadi penutup pelaksanaan kebijakan keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumsel selama satu bulan tersebut.
Bapenda Sumsel berharap peningkatan partisipasi masyarakat selama program berlangsung dapat berlanjut menjadi kesadaran membayar pajak secara rutin. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak tetap terjaga dan penerimaan daerah dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di Sumatera Selatan.









