Menu

Mode Gelap

News

Ajaran Baru: Sekolah Tidak Usah Pakai Jas, Ini Larangan Pemkot Palembang

badge-check


					Ajaran Baru: Sekolah Tidak Usah Pakai Jas, Ini Larangan Pemkot Palembang Perbesar

Jelang ajaran baru 2019, Pemerintah Kota Palembang imbau agar sekolah tidak coba-coba melakukan pungutan liar (pungli). Tidak ada pungutan yang tidak perlu apalagi hal itu membebani orangtua siswa.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menjelaskan baik kepala sekolah, guru maupun pihak sekolah lainnyan untuk tidak melanggar peraturan Permendiknas nomor 75 tahun 2016 yakni sekolah dilarang melakukan punggutan apapun.

“Kami ingatkan guru-guru atau pihak sekolah lainnya melalui surat baik SMP maupun SD. Jika sekolah masih tetap melakukan pungutan maka pemerintah tidak bertanggung jawab jika terjadi tindak pidana terhadap kepala sekolah atau guru yang melakukan perbuatan di luar ketentuan,” katanya.

Menurut Fitri, pihak sekolah dilarang melakukan punggutan terhadap uang SPP, sumbangan pembangunan, biaya les, daftar ulang, iuran ultah sekolah, ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS dan hingga biaya seragam sekolah.

“Tidak usah sekolah pakai jas, rompi dan atribut lainnya kalau SMP cukup pakaian putih biru kalau SD cukup putih merah,” kata dia. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran di Pasar Muara Dua OKU Selatan, 11 KK Terdampak, Gubernur Sumsel respon Cepat

25 Juni 2025 - 21:28 WIB

Peran Pemuda dalam Pencegahan Karhutla: Pemprov Sumsel Gelar Edukasi di Ogan Ilir

25 Juni 2025 - 20:58 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Aset Pemkot Bekasi

25 Juni 2025 - 16:14 WIB

Dukung Percepatan Sertipikasi Aset, Kantah Kota Palembang Laksanakan Pengukuran Secara Kontinyu

24 Juni 2025 - 17:45 WIB

Pesona Natra Bintan: Liburan Sekolah Tak Terlupakan di Tengah Keindahan Crystal Lagoon

24 Juni 2025 - 17:42 WIB

Trending di News