Menu

Mode Gelap

News

Ajaran Baru: Sekolah Tidak Usah Pakai Jas, Ini Larangan Pemkot Palembang

badge-check


Ajaran Baru: Sekolah Tidak Usah Pakai Jas, Ini Larangan Pemkot Palembang Perbesar

Jelang ajaran baru 2019, Pemerintah Kota Palembang imbau agar sekolah tidak coba-coba melakukan pungutan liar (pungli). Tidak ada pungutan yang tidak perlu apalagi hal itu membebani orangtua siswa.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menjelaskan baik kepala sekolah, guru maupun pihak sekolah lainnyan untuk tidak melanggar peraturan Permendiknas nomor 75 tahun 2016 yakni sekolah dilarang melakukan punggutan apapun.

“Kami ingatkan guru-guru atau pihak sekolah lainnya melalui surat baik SMP maupun SD. Jika sekolah masih tetap melakukan pungutan maka pemerintah tidak bertanggung jawab jika terjadi tindak pidana terhadap kepala sekolah atau guru yang melakukan perbuatan di luar ketentuan,” katanya.

Menurut Fitri, pihak sekolah dilarang melakukan punggutan terhadap uang SPP, sumbangan pembangunan, biaya les, daftar ulang, iuran ultah sekolah, ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS dan hingga biaya seragam sekolah.

“Tidak usah sekolah pakai jas, rompi dan atribut lainnya kalau SMP cukup pakaian putih biru kalau SD cukup putih merah,” kata dia. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Raicet Polda Sumsel Tekan Kemacetan di Jalur Palembang–Betung, Truk Sumbu 3 Ditertibkan

14 Maret 2026 - 13:40 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidak BGN di OKU Timur Temukan Dapur MBG Dekat Kandang Sapi dan Walet, Operasional Terancam Disetop

14 Maret 2026 - 11:30 WIB

143,9 Juta Orang Diprediksi Akan Bepergian Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 11:05 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 9.679 Pil Ekstasi dan Ratusan Liquid Etomidate, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara

14 Maret 2026 - 11:00 WIB

Trending di News