Urban ID - v align="left">
Setelah 32 hari menjalani karantina di rumah sakit akhirnya balita di Palembang berinisial N (2) diperkenankan pulang. Kabar baik itu pun membuat pasangan suami istri Apriyansah Saputra (37) dan Desiana (33) sangat bahagia.
Sebelumnya N sempat dinyatakan terpapar Covid-19, dan kedua orangtuanya dinyatakan negatif berdasarkan hasil swab.
Dengan kejadian tersebut Gugus tugas Covid-19 Palembang belum mendapatkan kepastian sumber penularan N.
Apriyansah Saputra, mengatakan anaknya itu awalnya dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Palembang pada 4 Mei 2020, karena mengalami sesak napas akibat diduga keracunan makanan. Saat itu, mereka menjalani pemeriksaan swab, dan hasilnya negatif.
“Saya dan istri juga di swab, hasilnya negatif. Lalu selang beberapa hari anak saya diperkenankan pulang,”katanya, Senin (15/6).
Akan tetapi, kata dia, selang sekitar 10 hari kemudian datang petugas dari Puskesmas ke rumahnya. Mereka menyatakan N positif terpapar virus corona sehingga harus kembali menjalani karantina dan perawatan di rumah sakit.
“Setelah dirawat dan di swab beberapa kali anak saya itu negatif, tapi belum diperkenankan pulang hingga setelah 32 hari atau tepatnya hari ini baru dizinilah pulang,” katanya.
Menanggapi hal itu, ketua tim penanganan COVID-19 RS Pelabuhan Palembang, dr Zaenap, mengatakan pasien N datang dengan keluhan sesak napas berat disertai batuk pada 4 Mei. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dari tim dokter, pasien didiagnosis pneumonia.
“Makanya diputuskan untuk tes swab pada tanggal 5 dan 6 Mei. Lalu status N sendiri ditetapkan sebagai PDP,” katanya.
Dilanjutkannya, hasil pemeriksaan 5 Mei itu menyatakan pasien negatif corona. Namun, sampel yang diambil pada 6 Mei belum keluar secara bersamaan. Tapi kerena pasien dalam kondisi baik akhirnya diizinkan pulang, dan tetap disarankan menjalani isolasi mandiri di rumah sembari menunggu hasil pemeriksaan.
“Disini perlu kami tekankan bahwa pasien belum kita nyatakan sembuh. Tapi disarankan untuk isolasi mandiri,” katanya.
Lalu, selang beberapa hari setelah diizinkan pulang, hasil swab kedua keluar dan pasien dinyatakan positif, sehingga gugus tugas melakukan penjemputan ke rumah pasien. Hal ini pula yang dinilai Zaenap sebagai sumber awal keraguan keluarga pasien atas kondisi anaknya.
“Hasil pemeriksaan pertama dan kedua memang memiliki jarak yang cukup lama. Hal ini tidak lepas dari keterbatasan kapasitas pemeriksaan di BBLK Palembang saat itu. Berbeda dengan saat ini yang kapasitasnya sudah lebih besar,” katanya.
Zaenap menjelaskan, pasca-dinyatakan positif dan menjalani perawatan kembali di RS. Pasien kemudian menjalani 2 kali tes swab pada 26 dan 27 Mei 2020. Tapi lagi-lagi hasilnya tidak keluar secara bersamaan. Dimana pemeriksaan pertama pasien dinyatakan negatif.
“Sesuai protokol kesehatan, pasien dinyatakan sembuh jika dua kali swab hasilnya negatif. Oleh sebab itu, karena baru satu sampel yang telah keluar hasilnya tidak dapat menjadi acuan untuk memulangkan pasien,” katanya.
Setelah menunggu hasil pemeriksaan kedua yang tak kunjung keluar, maka tim dokter memutuskan untuk melakukan pemeriksaan swab kembali pada 10 dan 11 Juni 2020. Hasil pemeriksaan itu akhirnya keluar bersamaan pada 14 Juni dan keduanya dinyatakan negatif.
“Dengan adanya hasil tersebut, maka pasien telah diperbolehkan pulang. Hal ini juga sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkes,” katanya.
Terpisah, juru bicara gugus tugas COVID-19 Sumsel, Yudhi Setiawan, mengatakan pasien telah dinyatakan sembuh apabila setelah menjalani 2 kali pengambilan swab hasilnya negatif. Selain itu, diperlukan jarak waktu sekitar 10 hari dalam pengujian tes pertama dan kedua.
“Jadi memang lama itu karena prosedur pengambilan sampel membutuhkan jarak tertentu,” katanya.
Sementara terkait penularan pasien N sendiri, Yudhi bilang pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan tracing agar dapat mengetahui sumber penularan dari pasien N tersebut.
“Untuk sumber penularan belum bisa dipastikan masih ditelusuri. Orang tua pasien juga sudah dinyatakan negatif,” katanya.