Simpang siur motif pembunuhan terhadap seorang waria di Rumah Susun (Rusun) Blok 12 Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Minggu 17 Februari 2019 lalu akhirnya terungkap.
Fakta dibalik pembunuhan yang dilakukan Jagad kepada Ismail Efendi alias Ita itu disebabkan pelaku marah ketika Ismail Efendi Alias Ita yang merupakan teman ‘spesialnya’ itu menyebut dirinya ‘binatang’.
“Saya dibilang binatang. Enggak jelas atau apalah. Jadi saya marah. Langsung saya mendekatinya mengambil pisau, lalu menusuk korban ke beberapa bagian,” kata Jagad saat rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar jajaran Polsek Ilir Barat 1 (IB I) Palembang dipimpin langsung Kapolsek IB I mengambil 12 adegan. Dikatakan Jagad, melihat korban sempat melakukan perlawanan dia lalu mengambil batu bata dan menghantamkannya ke tubuh korban.
Lalu Jagad mengambil HP dan uang korban. Setelah itu pelaku berusaha mengunci rumah korban namun dilihat warga sekitar. Rekontruksi yang dimulai sejak pukul 09.00 menarik perhatian warga sekitar untuk menyaksikannya.
Atas perbuatannya tersebut, Jagad dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.