Palembang – Aksi coret-coret fasilitas umum yang terekam dan viral di media sosial tak hanya memicu kecaman warganet, tetapi juga menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Peristiwa yang terjadi di kawasan lampu merah Simpang Charitas, Palembang, kini tengah dalam penanganan serius pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar luas di Instagram, terlihat sejumlah pemuda dengan santai mencorat-coret dinding di area publik. Aksi tersebut dinilai bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk pelanggaran yang berdampak langsung terhadap wajah kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut, langkah awal yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak yang dirugikan, termasuk pemilik bangunan dan pemerintah daerah.
“Kami prihatin dengan kejadian ini karena jelas merusak keindahan kota. Saat ini kami sedang berkoordinasi dan akan menindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap pelaku,” ujarnya, Rabu (26/3/2026).
Menurutnya, vandalisme bukan hanya persoalan estetika, tetapi juga pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi. Apalagi jika dilakukan di ruang publik yang seharusnya dijaga bersama.
Polisi pun memastikan proses penyelidikan tengah berjalan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Jika terbukti, mereka berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari denda hingga pidana.
Fenomena vandalisme sendiri kerap menjadi masalah berulang di kota-kota besar, termasuk Palembang. Selain merusak fasilitas umum, aksi ini juga menimbulkan kesan kumuh dan menurunkan kenyamanan masyarakat.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan, termasuk melaporkan jika menemukan tindakan serupa. Upaya kolektif dinilai penting agar ruang publik tetap terjaga dan nyaman bagi semua.
“Silakan laporkan melalui layanan 110 jika menemukan kejadian seperti ini. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban,” tegasnya.













