Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja/buruh dalam menghadapi tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Penyaluran BSU ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.
Berikut adalah syarat utama penerima BSU 2025:
Merupakan pekerja/buruh aktif
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing
Informasi lebih lengkap mengenai syarat dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menyampaikan bahwa salah satu kriteria utama penerima BSU adalah batasan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan UMK wilayah masing-masing.
“Sesuai regulasi, peserta yang menerima gaji di bawah batas tertentu atau sesuai UMK di daerahnya berpotensi masuk dalam daftar penerima,” ujar Novri.
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk calon penerima BSU, peserta disarankan untuk mengunduh dan menggunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembaruan data, mengecek status kepesertaan, serta memantau saldo JHT (Jaminan Hari Tua).
“Kami mengimbau seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar rutin memperbarui data mereka di Aplikasi JMO, karena dari situ status BSU bisa dipantau secara langsung,” tambah Novri.