Menu

Mode Gelap

News

Apresiasi Bagi Warga Bayung Lencir Pakai Masker Dapat Souvenir

badge-check


Apresiasi Bagi Warga Bayung Lencir Pakai Masker Dapat Souvenir Perbesar

Semakin tingginya penyebaran Covid-19 di Musi Banyuaisn dalam beberapa pekan terakhir, berbagai cara telah dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran virus tersebut.

Salah satunya yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bayung Lencir yang kembali memperketat pintu perbatasan dengan membuka posko operasi yustisi di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Rabu (7/10/20).

Camat Bayung Lencir Imron, mengatakan Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir bersama Forkopimcam terus berupaya menggaungkan protokol kesehatan di era kebiasaan baru saat ini.

Salah satunya dengan terus memperketat pintu perbatasan Sumsel-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

“Ya, kita bersama Forkopimcam Bayung Lencir kembali memperketat perbatasan Bayung Lencir dengan membuka posko operasi yustisi. Hal tersebut mendasari karena kondisi penyebaran Covid-19 di Muba trendnya semakin meningkat, sehingga penerapan kepatuhan harus di jalankan,”kata Imron.

Lanjutnya, di bukanya posko ops yustisi mendasari Perbup No 67 Tahun 2020 yang mana masyrakat untuk mematahui protokol kesehatan.

Pada kegiatan tersebut tentunya pihaknya melibatkan, Dinkes Muba, PMI, Pramuka, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat Bayung Lencir.

“Berdasarkan dari data yang ada penyebaran Covid-19 kebanyakan dari luar daerah, oleh karena itu inisiasi yang dilakukan Forkopimcam sangat tepat dalam memutus rantai. Tidak hanya pada perbatasan saja pihaknya juga terus menyasar tempat-tempat keramaian dalam mensosialisasikan prokes ditengah masyarakat,”ungkapnya.

Selain itu pihaknya mengapresiasi masyarakat dengan memberikan souvenir bagi masyarakat yang tidak memakai masker tentunya mendapatkan hukuman dan denda sesuai Perbub No 67 Tahun 2020.

“Kita menyiapkan ratusan sovenir yang sengaja dibawa dan dipersiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat saat pelaksanaan operasi yustisi. Tetapi yang tidak memakai akan diberikan hukuman dan denda sesuai aturan yang ada,”tandas dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

2 Mei 2026 - 21:08 WIB

Herman Deru Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh Sumsel di Peringatan May Day

2 Mei 2026 - 16:36 WIB

Gubernur Herman Deru Jembatani Polemik Penutupan Wisata Gunung Dempo, Pastikan Ekonomi Warga Tetap Berjalan

2 Mei 2026 - 16:35 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Predikat Best Of The Best di Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2026

2 Mei 2026 - 15:28 WIB

Ratu Dewa Terima Gelar Adat Minangkabau “Sutan Malin Batuah” dari Pengurus Solok Saiyo Sakato

2 Mei 2026 - 12:37 WIB

Trending di News