Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja selama periode libur panjang Lebaran.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat dan telah disetujui oleh Gubernur Sumsel. Sistem kerja fleksibel ini akan diberlakukan selama dua hari sebelum cuti bersama Idulfitri, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah Idulfitri, yaitu 25–27 Maret 2026.
“Pemprov Sumsel akan melaksanakan kebijakan WFA dua hari sebelum cuti bersama Idulfitri dan tiga hari setelahnya, sesuai arahan pemerintah pusat dan gubernur,” kata Edward, Rabu (11/3/2026).
Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, Edward menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diminta mengatur sistem kerja pegawainya agar layanan publik tidak terganggu.
Ia mencontohkan instansi seperti rumah sakit dan unit pelayanan publik lainnya tetap harus memastikan operasional berjalan normal. Salah satu skema yang dapat diterapkan adalah pembagian jadwal kerja antara pegawai yang bekerja dari rumah dan pegawai yang tetap bertugas di kantor.
“Pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. OPD yang memberikan layanan publik harus mengatur pola kerja agar tetap optimal,” jelasnya.
Edward juga menekankan bahwa sistem WFA tidak dapat dimaknai sebagai tambahan libur bagi ASN. Seluruh pegawai tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tugas serta melaporkan pekerjaan sebagaimana hari kerja biasa.
“WFA bukan berarti libur atau cuti. ASN tetap bekerja dan menjalankan tugasnya, hanya saja lokasinya lebih fleksibel,” tegasnya.













