Urban ID - Petugas gabungan dari Kepolisian dan Sat Pol PP Kota Palembang melakukan pembongkaran terhadap baliho imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rieziq Shihab.
Baliho yang dibongkar tersebut berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, tepatnya di depan Universitas Bina Darma, Palembang, Jumat malam (20/11).
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, membenarkan adanya giat penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 17 tahun 2017 tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta Pemilu, ormas, dan organisasi lainnya.
“Iya benar, Sat Pol PP bersama dengan Polrestabes Palembang menertibkan sejumlah baliho, spanduk, maupun atribut lainnya yang dinilai melanggar. Salah satunya terkait baliho HRS,” katanya, Sabtu (21/11).
Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena atribut tersebut tidak memiliki izin dan dianggap mengganggu estetika kota baik baliho yang kormersil maupun non komersil.
“Jadi intinya bukan baliho HRS saja yang ditertibkan. Namun banyak atribut lainnya juga tersebebar di sejumlah titik di Kota Palembang,” katanya.