Menu ✖

Mode Gelap

News

Bejat, Bapak di Muara Enim Ini Tega Hamili Anak Tirinya

badge-check


					Bejat, Bapak di Muara Enim Ini Tega Hamili Anak Tirinya Perbesar

Entah setan apa yang merasuki KES (31) seorang ayah tiri asal Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim hingga tega memperkosa dan menggauli belasan anak tirinya sendiri sebut saja Melati (15) hamil 6 bulan, pada Senin, (3/5/2021).

Aksi bejat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terkuak bermula dari kecurigaan ibu kandung korban dan suami korban atas kehamilan korban yang sudah memasuki hamil 6 bulan. Sedangkan, pernikahan anaknya tersebut sendiri belum mencapai 6 bulan.

“Ya, atas kecurigaannya tersebut, lalu ibu korban dan suami korban curiga dan mendesak siapa melakukan perbuatan asusila tersebut. Sehingga, diakui oleh korban bahwa pelakunya tak lain adalah ayah tirinya KES (31). Lalu atas pengakuannya itulah ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polisi,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Agung Adhitia Pratama didampingi Kasatreskrim AKP Widhi Andika Dharma, Senin (3/5/2021).

Atas dasar laporan tersebut, Lanjutnya Agung, Satreskrim Polres Muara Enim di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma langsung melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap tersangka pada Jum’at (30/4/2021), sekitar pukul 11.30 Wib di Kabupaten Lahat.

“Karena tersangka ini sudah mengetahui di laporkan ke polisi, sehingga tersangka melarikan diri ke kota Lubuk Linggau. Namun tersangka tertangkap dan kita bekuk di Kabupaten Lahat,” bebernya.

Untuk pelaku sendiri tersangka di kenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berkali-kali kisaran bulan Agustus 2020 hingga April 2021 dengan ancaman senjata tajam kepada korban.

“Pelaku ini mengaku ia tergiur melihat perkembangan tubuh korban yang cukup signifikan hingga di bulan Agustus 2020 tersangka ini melakukan perbuatan bejatnya ini pertama kalinya,” urjarnya.

Aksinya ini dengan pengancaman menggunakan sebilah pisau dan mengatakan akan membunuh korban beserta keluarganya yang lain apa bila tidak menuruti kemauan pelaku.

Sementara, pelaku KES saat diwawancarai awak media menyampaikan penyesalannya.
“Saya khilaf karena tergiur anak tiri saya memakai pakaian sexy dengan celana pendek baju ketat,” urainya.

Terakhir, ia mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berkali-kali dengan modus berbeda-beda.

“Kalau di kebun sudah tiga kali, selebihnya di rumah. Saya kadang-kadang pura-pura ketinggalan korek api atau pun barang lainnya dengan istri saya, hingga saya bisa pulang ke rumah dan istri saya lanjut ke kebun,” pungkasnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Uji Coba Pengumpulan Minyak Jelantah di KDKMP

29 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Polda Sumsel Perketat Jerat Hukum Karhutla: 53 Tersangka Perorangan dan Satu Korporasi Disikat

29 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usut Aliran Dana Perusahaan Asing

29 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Buka Ruang Berkarya di Usia Senja, Pemkot Palembang Perluas Sekolah Lansia ke Seluruh Kecamatan

29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Lahan Gambut Rentan Terbakar, Sumsel Pertajam Pengawasan dan Wajibkan Swasta Terlibat

29 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Trending di Headline