Urban ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Palembang mencatat ada tunggakan iuran peserta mencapai Rp 181 miliar. Tunggakan ini dinilai dampak dari pandemi COVID-19 sehingga peserta menunda pembayaran.
Kepala BPJS Palembang Muhammad Fahri mengatakan, sebesar 29 persen tunggakan berasal dari peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Tunggakan yang belum dibayar mulai bulan Maret hingga Juli 2020.
“Diperkirakan karena dampak perekonomian yang menurun sejak dilanda pandemi COVID-19. Sebagai antisipasi, peserta mandiri akan disarankan untuk membayar dengan sistem auto debit, namun tidak dipaksakan,” katanya, Sabtu (21/8).
Selain itu, akan diterapkan kebijakan pembayaran iuran bagi yang telat membayar atau lewat dari tanggal 1 bulan berikutnya akan langsung di non aktif kepesertaaanya. “Bisa aktif kembali namun harus membayar 1 bulan sebelumnya dan satu bulan berjalan,” katanya.
Fahri bilang, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang besaran iuran JKN-KIS pada peserta PBPU atau peserta mandiri. Pihaknya masih menetapkan besaran iuran JKN-KIS bulan Januari hingga Maret 2020 sesuai Perpres nomor 75 tahun 2019.
“Per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri disesuaikan. Kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, kelas III Rp 42.000,” katanya.