BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

0
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan fasilitas PLKK

Urban ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta. Salah satunya dengan jaminan pembayaran kepada peserta jika mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Asran Pane, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, M Nuh, mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan fasilitas penanganan cepat kepada peserta jika mengalami kecelakaan kerja.

“Jadi pihak rumah sakit maupun klinik yang sudah bekerjasama dengan kita akan memberikan penanganan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, disela sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (12/9).

Dalam hal ini, kata Asran, pihaknya akan melakukan pembayaran biaya perawatan peserta secara langsung kepada rumah sakit maupun klinik tanpa harus menerapkan sistem reimburse. Sehingga RS maupun klinik tidak harus khawatir dengan pemasalahan biaya tersebut.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan terus menambah jumlah RS dan klinik kesehatan yang menjalin kerjasama, khususnya di Palembang. Tujuannya agar dapat lebih memudahkan peserta dalam mendapatkan fasilitas kesehatan. Hal itu sekaligus upaya dalam mengoptimalisasi pemanfaatan fasilitas pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK).

Asran menambahkan, penting juga bagi perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar tahu akan manfaat yang mereka dapatkan sebagai peserta. Salah satunya yakni JKK Return To Work (RTW).

“Artinya peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat jaminan penuh di rumah sakit sampai dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal,” katanya.

Tujuan RTW adalah mengambalikan fungsi atau alat bantu gerak bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan anggota tubuhnya, kemudian proses penyembuhannya di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa adanya batasan limit pembayarannya.

Kemudian, setelah peserta sembuh maka dari pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembinaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan diberikan bimbingan sesuai kemampuan dan apabila sudah dinyatakan berhasil maka tenaga kerja akan di kembalikan keperusahaan dan diberikan pekerjaan sesuai dengan kemampuan.

“Bagi perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk mendukung program ini, dimana kegiatan ini kita lakukan setiap tahunnya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Syarat Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial, dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang, Fahmi Fadilah, mengatakan, sebagai perwakilan dari Pemkot Palembang, pihaknya mengajak perusahaan agar dapat mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi ini merupakan program nasional yang memiliki banyak manfaat bagi pekerja dan perusahaan dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada pekerja,” katanya.

Untuk mendorong hal itu, Disnaker sendiri juga memberikan sosialisasi kepada perusahaan agar pentingnya mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun, sejauh ini masih ada perusahaan yang belum patuh, khususnya untuk skala menengah ke bawah.

“Kami dengan BPJS Ketenagakerjaan selalu melakukan pembinaan, seperti dengan turun langsung ke lapangan guna memeriksa perusahaan mana yang belum mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here