Menu

Mode Gelap

News

Dana JHT dan JP Tembus Rp 678 Triliun, BP Jamsostek Siapkan Strategi Jitu

badge-check


ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memproyeksikan bahwa kinerja program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) akan terus tumbuh pada tahun 2025, meskipun menghadapi tantangan akibat ketidakpastian ekonomi global. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, yang menekankan pentingnya strategi pengelolaan dana yang hati-hati dan adaptif.

Oni menjelaskan bahwa berbagai faktor global, seperti meningkatnya risiko geopolitik, perlambatan penurunan suku bunga global, serta volatilitas pasar modal dan sektor keuangan domestik, dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

Namun, ia memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah mitigasi yang tepat untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan dana investasi.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan strategi pengelolaan dana berbasis Liability Driven Investing. Strategi ini memastikan bahwa dana yang dikelola mampu memenuhi kebutuhan liabilitas, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Selain itu, pihaknya juga menerapkan Dynamic Asset Allocation, yaitu penyesuaian alokasi investasi pada instrumen seperti saham, reksadana, surat utang, dan deposito, guna mendapatkan imbal hasil yang optimal.

“Strategi pengelolaan dana kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, likuiditas, dan solvabilitas, sehingga peserta program JHT dan JP tetap terlindungi dan memperoleh manfaat yang maksimal,” ujar Oni, Rabu (19/2).

Berdasarkan data per akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana investasi program JHT mencapai Rp 489,2 triliun, tumbuh 8,13% secara tahunan (year on year). Sementara itu, dana investasi program JP tercatat sebesar Rp 189,2 triliun, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 19,1%.

Dalam upaya memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, mayoritas dana kelolaan dari program JHT dan JP akan ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN), sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan minimal 50% dana jaminan sosial diinvestasikan dalam instrumen tersebut. Kebijakan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, serta manajemen risiko yang efektif.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, mengimbau para pekerja formal maupun informal untuk memastikan kepesertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja formal dapat mengecek apakah mereka sudah didaftarkan ke semua program melalui aplikasi JMO. Sementara bagi pekerja informal, kami mengajak mereka untuk mendaftar secara mandiri, karena risiko ekonomi dan sosial bisa terjadi kapan saja,” ujar Novri.

Dengan strategi pengelolaan yang adaptif dan optimal, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus menjaga kinerja program JHT dan JP, sehingga para peserta dapat memperoleh manfaat yang maksimal di masa depan.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kelima Kalinya, Sumsel dan TNI Bersinergi Kirim Bantuan untuk Bencana di Sumsel

9 Januari 2026 - 15:35 WIB

Bareskrim Polri: Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya

8 Januari 2026 - 17:48 WIB

BPTD-Dishub Selidiki Pungli Kendaraan Bantuan Kemanusiaan di Terminal Karya Jaya Palembang

8 Januari 2026 - 15:12 WIB

Muba Siapkan “Local Hero” Migas: Kadisnakertrans Muba Usulkan Regulasi Khusus Penyerapan Lulusan Cepu ke SKK Migas

8 Januari 2026 - 14:12 WIB

Solidaritas dari Jalanan Palembang, Per-Maskot Himpun Dana untuk Korban Bencana di Sumatera

8 Januari 2026 - 13:44 WIB

Trending di News