Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meluncurkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Jika selama ini warnanya sama dengan penduduk asli, namun kini Dukcapil membedakannya dari warna dan bahasa.
Hal ini diungkapkan Kepala Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini. Menurut dia, warna e-KTP WNA berwarna merah muda dan berbahasa Inggris.
“Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya, namun sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Dewi menjelaskan, untuk pengurusan e-KTP prosedurnya harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA.
Ini adalah dokumen kependudukan yang merupakan suatu identitas bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
“SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan SKKT per Keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas,” Dewi menerangkan.
Diakuinya, WNA yang menetap sementara di Kota Palembang lumayan banyak. Namun, ia tak dapat merinci jumlah tersebut karena belum didata pasti.