Menu

Mode Gelap

News

Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan

badge-check


Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).

“Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.

Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.

Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Erdi

Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cik Ujang Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan pada Upacara Hardiknas 2026

4 Mei 2026 - 21:53 WIB

Teguh Santosa: Ideologi Pembangunan Prabowo Dorong Indonesia Aktif di Panggung Global

4 Mei 2026 - 21:36 WIB

Wali Kota Palembang Bantah Pemecatan Pegawai Dishub yang Razia Ilegal

4 Mei 2026 - 19:05 WIB

Restu Herman Deru Mengalir, Cik Ujang Mulai Ancang-ancang Maju di Pilgub 2030

4 Mei 2026 - 16:22 WIB

Razia Ilegal, 5 Petugas Dishub Palembang Dipecat dan 14 Lainnya Disanksi

4 Mei 2026 - 13:43 WIB

Trending di News