Kapolres Musi Rawas Gelar Press Realese (Dok. Istimewa)
Urban ID - v align="left">
Urban Id — AM (33 tahun) dan EF (40 tahun), dua perangkat Desa Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian. Keduanya diketahui menyunat dana bantuan dari dana desa untuk warga yang terdampak wabah virus corona.
Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas, AKBP Efrannedy, mengatakan peristiwa itu dilakukan kedua pelaku yang bertindak sebagai Kepala Dusun I dan anggota BPD pada Kamis (21/5).
Saat itu mereka bertugas menyalurkan uang bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga di Dusun I, di mana masing-masing kepala keluarga harusnya menerima Rp 600 ribu.
“Tapi setelah pembagian itu, keduanya kembali menemui warga dan meminta uang Rp 200 ribu dengan alasan biaya administrasi,” katanya, Selasa (2/6).
Berdasarkan laporan yang diterima, keduanya sudah mengumpulkan potongan dari 18 kepala keluarga (KK) sebesar Rp 3,6 juta. Di mana warga Dusun I yang menerima bantuan itu berjumlah 23 KK.
Oleh karena itu, kata Efrannedy, warga yang tidak terima bantuannya dipotong kemudian melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Inspektorat setempat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“18 korban sudah dimintai keterangannya, dan dari kedua pelaku diamankan barang bukti uang Rp 3,6 juta. Menurut pengakuan mereka hal itu dilakukannya atas inisiatif sendiri,” katanya.
Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Tulhanan, mengaku menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya akan memproses administrasi yang diperlukan terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.
“Kita menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” katanya. (jrs)