Menu

Mode Gelap

News

Gubernur Sumsel Pastikan Penutupan Diskotek DA Palembang Tak Ada Tawas Menawar

badge-check


Gubernur Sumsel Herman Deru saat ditemui di kantornya. Foto : Urban Id/Abdullah Toriq Perbesar

Gubernur Sumsel Herman Deru saat ditemui di kantornya. Foto : Urban Id/Abdullah Toriq

Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan keputusan penutupan Diskotek Darma Agung (DA) Palembang bersifat final dan tidak dapat ditawar. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali terjadinya insiden pembunuhan di lokasi tersebut.

“Mengenai penutupan Diskotek DA itu, sudah tidak ada tawar-menawar dari pemprov,” ujar Herman Deru, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini proses penutupan hanya tinggal menunggu langkah teknis di lapangan oleh pihak terkait. Pemerintah Provinsi Sumsel, kata dia, telah mengambil sikap tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Hanya tinggal menunggu bagaimana pergerakan di lapangan,” tambahnya.

Terkait teknis pelaksanaan penutupan, Herman Deru mempersilakan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada aparat berwenang yang menangani proses di lapangan.

Sebelumnya, Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi juga mengungkapkan bahwa Diskotek DA belum mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi. Bahkan, pihaknya mempertimbangkan penutupan permanen terhadap tempat hiburan malam tersebut.

“Jika ada yang mengklaim sudah ada izin dari pemprov, itu tidak benar,” tegas Apriyadi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Indahkan Peringatan Berulang, Enam Ruko Milik Pengusaha di Demang Lebar Daun Palembang Dibongkar Paksa karena Berdiri di Atas Jalur Pipa Gas dan Tak Berizin

1 April 2026 - 13:21 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan melalui Kerja Sama Strategis dengan SMF

1 April 2026 - 12:45 WIB

Ketua TP PKK Palembang Dorong Penguatan Keluarga Adaptif dan Tangguh di Tingkat Kelurahan

31 Maret 2026 - 20:24 WIB

Palembang Tunjukkan Komitmen Akuntabilitas, Ratu Dewa Serahkan LKPD 2025 ke BPK

31 Maret 2026 - 20:15 WIB

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, Wajib Pajak Bebas Denda Hingga Akhir April

31 Maret 2026 - 20:04 WIB

Trending di News