Kelonggaran itu, hotel dan restoran tetap boleh beroperasi seperti biasa.
“Tapi mereka ( hotel dan restoran) harus taati aturan yang ditetapkan bersama dan mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Harnojoyo,, Kamis (23/12/2021).
Menurut Harnojoyo, kebijakan tersebut juga sebagai upaya mengurangi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.
Ketua PHRI Sumsel, Kurmin Halim, menyambut baik kelonggaran yang diberikan Wali Kota Palembang Harnojoyo, yang jika dipersentasekan sekitar 75 persen.
“Hotel dan restoran diperbolehkan buka namun tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang memicu pusat keramaian. Apalagi sampai mengundang artis, lokal maupun ibu kota,” ungkapnya.
Tentunya kelonggaran yang diberikan sangat berimbas di Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini baru mencapai 50 persen.
“Kita harus hormati kesepakatan yang telah dibuat, tidak ada hiburan. Hanya makan dan minum saja. Lebih dari itu tidak diperbolehkan,” jelas ketua Ketua PHRI Sumsel periode 2021-2026 ini.
Kurmin menyebutkan, pihaknya juga sangat mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung, lantaran Natal dan Tahun Baru ada di akhir pekan yang tentunya bakal langsung dimanfaatkan kebanyakan tamu untuk mengambil libur akhir pekan.
“Ya, ini sudah jelas dan disepakati oleh kami dan Pak Wali bahwa tidak ada penutupan. Karena akan berpengaruh pada usaha dan PAD Palembang.”