Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Resmikan Groundbreaking Underpass PT MIP, Dorong Tambang Tertib dan Berkeadilan

badge-check


Herman Deru Resmikan Groundbreaking Underpass PT MIP, Dorong Tambang Tertib dan Berkeadilan Perbesar

Lahat — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menghadiri sekaligus melakukan groundbreaking ceremony pembangunan underpass PT Mustika Indah Permai (MIP) di Desa Merapi, Kabupaten Lahat, Jumat (16/1/2026) pagi.

Pembangunan underpass ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem angkutan batubara yang tertib dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pendukung tambang seperti underpass wajib menjadi standar baru bagi perusahaan tambang di Sumsel.

Menurutnya, penggunaan jalan khusus merupakan kunci utama agar aktivitas pengangkutan batubara tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

“Perusahaan bisa menjalankan usaha dengan nyaman, tetapi hak masyarakat tetap terlindungi. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga,” tegas Herman Deru.

Ia menyebutkan, komitmen PT MIP membangun underpass merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Infrastruktur tersebut tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga wujud kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi daerah.

Herman Deru juga mengajak seluruh pihak mengingat kembali kondisi lalu lintas angkutan batubara sebelum tahun 2018 yang kerap menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat.

Hal tersebut menjadi alasan utama diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang penertiban angkutan batubara.

“Dulu waktu tempuh bisa mencapai 8 sampai 9 jam, sekarang sekitar 4 jam. Ini bukti bahwa kebijakan yang tegas memberikan manfaat besar,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT MIP Mulyadi Wibowo mengatakan pembangunan underpass merupakan komitmen perusahaan dalam mewujudkan jalur transportasi batubara yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.

Ia menambahkan, proyek tersebut juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Pertegas Konsep Filosofis Beautifikasi, Ratu Dewa Minta Setiap Desain Punya Identitas Palembang

4 Maret 2026 - 01:07 WIB

Prabowo Undang Sejumlah Tokoh Bangsa, Bangun Ruang Diskusi Lintas Generasi

3 Maret 2026 - 21:56 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

3 Maret 2026 - 21:54 WIB

Pemkot Bakal Tingkatkan Transformasi RSUD Gandus, Ratu Dewa Minta Kinerja Lebih Terukur

3 Maret 2026 - 19:43 WIB

66 Jiwa Terdampak Kebakaran di Lawangkidul, Gubernur Sumsel melalui BPBD Sumsel berikan Bantuan dan Lakukan Kaji Cepat

3 Maret 2026 - 19:29 WIB

Trending di News