Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Resmikan Groundbreaking Underpass PT MIP, Dorong Tambang Tertib dan Berkeadilan

badge-check


Herman Deru Resmikan Groundbreaking Underpass PT MIP, Dorong Tambang Tertib dan Berkeadilan Perbesar

Lahat — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menghadiri sekaligus melakukan groundbreaking ceremony pembangunan underpass PT Mustika Indah Permai (MIP) di Desa Merapi, Kabupaten Lahat, Jumat (16/1/2026) pagi.

Pembangunan underpass ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem angkutan batubara yang tertib dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pendukung tambang seperti underpass wajib menjadi standar baru bagi perusahaan tambang di Sumsel.

Menurutnya, penggunaan jalan khusus merupakan kunci utama agar aktivitas pengangkutan batubara tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

“Perusahaan bisa menjalankan usaha dengan nyaman, tetapi hak masyarakat tetap terlindungi. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga,” tegas Herman Deru.

Ia menyebutkan, komitmen PT MIP membangun underpass merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Infrastruktur tersebut tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga wujud kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi daerah.

Herman Deru juga mengajak seluruh pihak mengingat kembali kondisi lalu lintas angkutan batubara sebelum tahun 2018 yang kerap menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat.

Hal tersebut menjadi alasan utama diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang penertiban angkutan batubara.

“Dulu waktu tempuh bisa mencapai 8 sampai 9 jam, sekarang sekitar 4 jam. Ini bukti bahwa kebijakan yang tegas memberikan manfaat besar,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT MIP Mulyadi Wibowo mengatakan pembangunan underpass merupakan komitmen perusahaan dalam mewujudkan jalur transportasi batubara yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.

Ia menambahkan, proyek tersebut juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Lakukan Lifting Perdana B50, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

23 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengketa 25 Media, Sidang Berikutnya Hadirkan Ahli Pers di PN Palembang

23 Juli 2026 - 15:49 WIB

Hujan Padamkan Ancaman Karhutla, Hotspot di Sumsel Nihil

23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Bolos Berbulan-bulan, Empat PPPK Pemkot Palembang Dipecat

23 Juli 2026 - 15:29 WIB

Perbaiki Wajah Kota, Pemkot Palembang Tata Kabel Utilitas di Kawasan POM IX

23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Trending di News